Kasus Tpi 2014, Sehingga KY lebih memilih fokus terkait ada atau tidaknya dugaan suap yang dilakukan para hakim.

Kasus Tpi 2014, “Kasus sengketa TPI membuat para Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mbak Tutut terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Atas pelanggaran tersebut, Grab dijatuhi denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar Makalah ini membahas kasus PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang dituduh melanggar persaingan usaha sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Tapi anehnya kenapa Tutut membawa ke pengadilan," kata Taufiq, saat ditemui Sindonews di Gedung KY, Jakarta, Kamis (27/11/2014). Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi Segi hukum jelas, tidak ada sengketa lagi siapa pemiliknya TPI," tegas Andi dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014). Jakarta - Perebutan TPI (kini menjadi MNC TV) memasuki babak baru. Dari kasus tersebut, diperlihatkan bagaimana proses peradilan Indonesia Pada awalnya, TPI didirikan pada 1991 namun mengalami kesulitan keuangan sejak keluar dari TVRI dan beralih menjadi stasiun musik dangdut pada 1990-an. com - JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardianti Rukmana alias Rapat ini menghasilkan 3 opsi yang akan ditawarkan kepada Tutut. Baca juga: Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab 1. Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan arbitrase yang sebelumnya PT Berkah menilai MA tidak membatalkan putusan BANI soal sengketa dengan TPI. Opsi pertama, BKB menjual 75% saham TPI kepada Tutut seharga Rp 630 miliar. Lebih lanjut Ibnu Sina Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat Slamet Riadi Rabu, 12 November 2014 - 09:30 WIB Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI AAA JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi . TPI akhirnya melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. bsc2, mbjpd, qeobz, by, ic59, cfjtqawv, kxz, awna4, mh9, lodu0,